KENDARI, (TEROPONGSULTRA.NET) Pemilik Rumah Sakit (RS) Aliyah, dr. Sukirman, angkat bicara terkait klaim lahan yang disebut-sebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik Koperasi Perkebunan dan Perhutanan (Kopperson).
Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah berperkara dengan Kopperson dan memiliki bukti sah berupa sertifikat hak milik atas tanah yang ditempati.
“Silakan kalau ada pihak yang merasa sebagai pemilik lahan memasang patok, tapi jangan di tanahnya orang yang dipatok. Kami punya sertifikat dan tidak pernah berperkara dengan Kopperson,” tegas dr. Sukirman melalui sambungan telponnya, Jumat (3/10/2025).
Ia mengingatkan agar tidak sembarangan menunjuk lahan tanpa dasar bukti. Menurutnya, perkara yang melibatkan Kopperson sama sekali tidak ada kaitannya dengan masyarakat, apalagi dengan pihak RS Aliyah.
“Seingat kami, yang berperkara itu Ketua Kopperson dengan bendahara. Kami tidak bisa dilibatkan karena tidak ada hubungannya.,” ujarnya.
Lebih lanjut, dr. Sukirman memastikan lahan yang dikelola RS Aliyah memiliki legalitas yang jelas.
“Kalau tanah saya yang diklaim, saya akan gugat. Sertifikatnya jelas, tahun terbitnya jelas, dan sampai sekarang tidak ada masalah. Kalau dicek di aplikasi BPN langsung terplot tanah saya,” paparnya.
Ia juga menegaskan HGU Kopperson yang dijadikan dasar klaim sudah tidak berlaku.
“HGU yang mereka sebut itu sudah dicabut. Surat pencabutannya ada di saya dan juga di BPN. HGU Kopperson itu batasnya 25 tahun dan berakhir 30 Juli 1999. Setelah itu diambil alih negara, tidak bisa diperpanjang karena semua pengurus Kopperson sudah meninggal,” jelasnya.
Menurutnya, status kepemilikan lahan RS Aliyah jauh lebih kuat karena telah memiliki sertifikat hak milik sejak 1986. “RS Aliyah punya sertifikat pecahan dari induk tahun 1974, jauh sebelum keberadaan Kopperson. Kami warga tidak pernah berperkara dengan pihak Kopperson. Yang berperkara itu pengurusnya, antara ketua dengan bendahara, bukan masyarakat dengan Kopperson,” tandasnya.
Dengan dasar itu, kata dia, pihak RS Aliyah menolak segala bentuk klaim sepihak dan menyatakan siap menempuh jalur hukum jika lahan mereka kembali dipersoalkan.(TIM)
Komentar