KENDARI, (TEROPONGSULTRA.NET) Manajemen Bank Sultra menegaskan komitmennya terhadap penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) menyusul pemberitaan publik mengenai dugaan rangkap jabatan dua pejabat direksi, yakni Direktur Utama Bank Sultra Andri Permana Diputra Abubakar dan Direktur Pemasaran Ronal Siahaan.
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Bank Sultra menyampaikan bahwa seluruh proses pengangkatan direksi telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan regulasi perbankan, termasuk mekanisme fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Klarifikasi ini kami sampaikan untuk memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat bahwa status jabatan Bapak Andri dan Bapak Ronal sepenuhnya sesuai dengan koridor hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” tulis manajemen Bank Sultra dalam rilis resminya, kamis (23/10/2025).
Status Jabatan Direktur Utama Dipastikan Sesuai Regulasi
Bank Sultra menjelaskan bahwa Direktur Utama Andri Permana Diputra Abubakar telah menyelesaikan seluruh proses transisi jabatan dari institusi sebelumnya secara bertahap dan menyeluruh.
Dalam keterangan resminya,status kepegawaian Andri di Bank Mandiri bukan lagi sebagai pejabat eksekutif sejak akhir maret 2025. ia tidak lagi menerima fasilitas maupun imbalan dari Bank Mandiri dan telah mengajukan pengunduran diri secara administratif.
“Dengan demikian, pada saat proses pencalonan dan penetapan, beliau tidak sedang menduduki jabatan rangkap yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” tegas manajemen Bank Sultra.
Bank Sultra juga menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan direksi tunduk pada pengawasan ketat OJK berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.
Sebagai bukti kepatuhan, OJK telah menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-156/D.03/2025, yang menyatakan bahwa Andri Permana Diputra Abubakar memenuhi seluruh persyaratan dan disetujui sebagai Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, efektif sejak 24 September 2025.
“Keputusan OJK tersebut menegaskan bahwa Bapak Andri telah dinyatakan bebas dari segala bentuk rangkap jabatan yang bertentangan dengan regulasi perbankan,” lanjut pernyataan itu.
Klarifikasi Status Direktur Pemasaran
Dalam rilis yang sama, Bank Sultra juga meluruskan informasi mengenai status jabatan Direktur Pemasaran Ronal Siahaan.
Dijelaskan, sebelum bergabung di Bank Sultra, Ronal merupakan pejabat di Bank BRI dengan posisi terakhir sebagai Vice President Divisi Kebijakan dan Pengembangan, dan telah pensiun sejak 2019.
Usai purna tugas dari BRI, Ronal melanjutkan karier sebagai Direktur Bisnis dan Pengembangan Produk di PT Brilian Indah Gemilang, perusahaan di bawah BRI Group yang fokus pada pengembangan kompetensi SDM di sektor keuangan.
Rekam jejak dan kompetensi beliau kemudian membawanya ke Bank Sultra, di mana:
Sejak tahun 2022, beliau diamanahkan menjabat sebagai Plt. Direktur Umum kemudian menjadi Direktur Umum Devinitif.
Kemudian Sejak April 2025 hingga saat ini, sesuai dengan kebutuhan organisasi dan penugasan dari pemegang saham Bank Sultra dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), beliau diamanahkan sebagai Direktur Pemasaran Bank Sultra.
“Penunjukan Bapak Ronal Siahaan di Bank Sultra telah memenuhi secara mutlak seluruh aspek kepatutan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas manajemen dalam pernyataannya.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Bank Sultra menutup klarifikasi tersebut dengan menegaskan bahwa operasional dan kepemimpinan perseroan berjalan di atas landasan hukum yang kuat serta berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat, sekaligus menegaskan komitmen Bank Sultra untuk selalu menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik dalam setiap aspek operasional,” tutup manajemen Bank Sultra.(**)


Komentar