Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Aspidsus Kejati Sultra: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Kantor Penghubung 

Aspidsus Kejati Sultra: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Kantor Penghubung 

KENDARI,(TEROPONGSULTRA.NET) Kejaksaan tinggi sulawesi tenggara terus melakukan pendalaman dalam perkara kasus korupsi bahan bakar minyak dan pelumas di kantor peghubung Pemprov jakarta

Terbaru tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) juga  melakukan pengembangan dengan menggeledah Kantor Penghubung Sultra yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada senin 27 oktober 2025

Aspidsus Kejati Sultra Aditia Aelman Ali, S.H., M.H saat wawancara di kantor kejaksaan tinggi sulawesi tenggara beberapa waktu lalu menyampikan dalam kasus dugaan korupsi BBM di kantor badan penghubung sultra tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru

‘Iya tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus Kantor penghubung,” kata Aspidsus kepada wartawan rabu 22/10/25 lalu

Aditia menyampaikan peroses penyelidikan dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas Kantor Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta, terus berlanjut

Kuasa Hukum Korban Minta Polres Konsel Ambil Alih Kasus Pengeroyokan di Tinanggea

Seperti diketahui pada rabu, tanggal 22 Oktober 2025, Jaksa Penyidik Pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2023 terkait belanja bahan bakar minyak atau BBM dan pelumas

Bahwa setelah dilakukan penyidikan, berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka
disimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. (TIM/RED)

Dugaan Korupsi Dana CSR Tambang, Ampuh Sultra Polisikan Kades Lelewawo Kolut ke Polda

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement