KENDARI, (TEROPONGSULTRA.NET) – Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) menggelar aksi demonstrasi di kantor kejaksaan tinggi sulawesi tenggara 20 oktober 2025
Mereka menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pembangunan lanjutan Jalan Bypass Rumbia, Kabupaten Bombana. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Fadel Jaya Mandiri dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp13 miliar.
Ketua umum AP2 Sultra, Fardin nage dalam orasinya menilai proyek itu sarat dengan pelanggaran ketentuan perundang-undangan, terutama terkait penggunaan material tambang galian C yang diduga tidak berizin.
“Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan laporan masyarakat, kami menemukan bahwa material utama seperti batu, pasir, dan tanah timbunan diduga kuat berasal dari tambang galian C ilegal yang tidak memiliki izin operasi produksi,” tegas Rahmat, Senin (20/10/2025).
Ia menjelaskan, penggunaan material tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin.
“Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah. Jadi kalau proyek pemerintah pakai material ilegal, itu bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi sudah masuk ranah pidana,” ujarnya.
Selain itu, AP2 Sultra menyoroti potensi pelanggaran Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, karena penggunaan material yang tidak bersertifikat dan tidak melalui uji mutu laboratorium.
Menurut Fardin, hal tersebut berpotensi menurunkan kualitas konstruksi jalan dan berisiko menimbulkan kerugian negara.
“Material tanpa sertifikasi laboratorium jelas tidak bisa menjamin kekuatan jalan. Kalau tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Spesifikasi Umum Bina Marga, umur jalan bisa pendek dan cepat rusak. Ini merugikan rakyat,” tambahnya.
Lebih jauh, AP2 Sultra juga menuding adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum, khususnya Polres Bombana, terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kami menduga ada pembiaran, bahkan indikasi setoran dari pihak pelaksana proyek kepada oknum aparat. Ini bentuk penyalahgunaan wewenang dan bisa masuk kategori gratifikasi,” ungkapnya.
Atas dasar temuan dan kajian tersebut, AP2 Sultra menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Mendesak Kejati Sultra segera menyelidiki dugaan penggunaan material tambang ilegal oleh CV Fadel Jaya Mandiri.
2. Menuntut Kapolda Sultra untuk memeriksa Kapolres Bombana dan jajarannya atas dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal.
3. Meminta Dinas ESDM dan PUPR melakukan audit sumber material dan uji laboratorium sesuai SNI dan Spesifikasi Bina Marga.
4. Mendorong moratorium proyek hingga hasil audit dan penyelidikan hukum diumumkan secara terbuka kepada publik.
Fardin, menegaskan bahwa praktik penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip good governance dan amanah publik.
“Pembangunan yang dibiayai uang rakyat seharusnya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, bukan dengan praktik kotor yang menguntungkan segelintir pihak,” pungkasnya.
AP2 Sultra juga menegaskan akan melanjutkan aksi ke Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri apabila tidak ada langkah hukum tegas dari aparat penegak hukum di Sultra.
“Kami akan bawa kasus ini ke tingkat nasional jika Kejati dan Polda Sultra tidak serius menegakkan hukum. Penegakan hukum yang adil adalah satu-satunya cara untuk mengembalikan kepercayaan publik,” tutup fardin nage


Komentar