JAKARTA,(TEROPONGSULTRA.NET) Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara bersama Kerukunan Pemuda, Mahasiswa Muna Indonesia (KEPMMI) berencana menggelar aksi demonstrasi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Aksi ini menyoroti dugaan praktik pemuatan ore nikel sebanyak 80.000 metrik ton (MT) di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, yang diduga melibatkan seorang purnawirawan perwira tinggi kepolisian.
Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage mengungkapkan bahwa informasi ini bukan sekadar isu, melainkan fakta persidangan dalam kasus nikel di Pengadilan Negeri Kendari.
Dalam persidangan tersebut, pihak PT MBS disebut secara terang-terangan mengakui bahwa dasar pemuatan ore mereka adalah surat perintah (Sprint) yang ditandatangani oleh mantan Kapolda Sultra, Irjen Pol (Pur) Merdisyam
“Ini fakta hukum yang sangat serius. Bagaimana mungkin kegiatan pemuatan ore nikel dilakukan atas dasar Sprint dari seorang perwira tinggi kepolisian, bukan izin resmi dari instansi pertambangan?” tegas Fardin Nage selasa 11/11/25
“Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan dan penghinaan terhadap hukum negara.” timpal dia menambahkan
Fardin menilai, jika Sprint kepolisian menjadi dasar legalitas kegiatan tambang, hal ini mengindikasikan intervensi aparat penegak hukum terhadap bisnis ekstraktif, yang berpotensi membuka ruang bagi praktik mafia tambang dengan dukungan struktural.
Sementara itu, Sekjen PB KEPMMI, laode iswar anugrah menyatakan bahwa pihaknya akan membawa dokumen hasil persidangan bukti lapangan, serta kronologi aktivitas pemuatan ilegal tersebut ke Mabes Polri.
“Kami menuntut Kapolri untuk membentuk tim independen guna menyelidiki peran Irjen Pol (Purn) Merdisyam dan pihak perusahaan yang terlibat. Jika tidak ada langkah konkret, maka wajar publik menilai Polri melindungi Mafia tambang ujarnya.
Bagi AP2 Sultra dan KEPMMI kasus ini sebagai cerminan buruknya tata kelola pertambangan dan lemahnya pengawasan hukum di daerah, di mana aparat penegak hukum justru diduga memberi legitimasi pada aktivitas ilegal.
Oleh sebab itu, pihaknya bakal membawa tiga tuntutan utama yang akan disuarakan dalam aksi di Mabes Polri yakni meminta Kapolri membentuk timsus untuk menyelidiki dugaan keterlibatan mantan Kapolda Sultra Irjen Pol (Purn) Merdisyam dalam praktik pemuatan ore nikel ilegal di Konawe
Selanjutnya, memeriksa dan menindak tegas pihak MBS atas dugaan pelanggaran hukum pertambangan dan pengangkutan ore tanpa izin resmi.
Kemudian, meminta Kapolri untuk menindak tegas aparat yang terlibat dalam praktik bekingan dan penyalahgunaan wewenang di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara.
“Kami datang ke Mabes Polri bukan sekadar membawa spanduk, tapi membawa data, bukti, dan suara rakyat Sultra yang muak terhadap permainan kotor tambang,” tutup dia
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih berupaya menghubungi mantan kapolda sultra Merdisyam


Komentar