Berita
Beranda / Berita / Andre Darmawan Tanggapi tiga Poin Pernyataan Kuasa Hukum Kopperson

Andre Darmawan Tanggapi tiga Poin Pernyataan Kuasa Hukum Kopperson

KENDARI,(TEROPONGSULTRA.NET) Polemik sengketa lahan Tapak Kuda di Kendari kembali memanas setelah pihak kuasa hukum Koperasi Personel (Kopperson) menyatakan akan menggugat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menetapkan status lahan tersebut sebagai non-executable (tidak dapat dieksekusi).

​Menanggapi rencana gugatan tersebut, Andri Darmawan menjelaskan bahwa status kepemilikan lahan telah sangat jelas tercantum dalam dokumen resmi yang dimiliki Kopperson sendiri.

​“Saya berbicara berdasarkan dokumen resmi HGU yang dimiliki Kopperson. Dalam putusan HGU itu tertulis jelas bahwa tanah yang dijadikan HGU adalah tanah negara,” ungkap Andri Darmawan pada Selasa (11/11/2025).

​lebih lanjut andre menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Hak Guna Usaha (HGU) yang berasal dari tanah negara secara hukum akan otomatis kembali menjadi milik negara setelah masa berlakunya berakhir.

​“Hukum agraria sudah sangat jelas. Ketika HGU berakhir, tanah itu tidak lagi menjadi milik perusahaan atau Kopperson, tetapi kembali ke negara. Itu aturan,” tegasnya.

Massa Desak Gakkum LHK Kendari Hentikan Aktivitas PT Toshida Indonesia

​Mengenai keberatan kuasa hukum Kopperson terkait penetapan PN yang menyatakan putusan adalah non-executable padahal sebelumnya sudah ada penetapan eksekusi, Andri Darmawan memaparkan riwayat kegagalan eksekusi.
​Menurutnya, proses eksekusi adalah satu rangkaian yang harus selesai. Ia mencatat bahwa putusan Kopperson telah beberapa kali gagal dilaksanakan.

​“Kita lihat berdasarkan putusan PN bahwa putusan Kopperson ini sudah beberapa kali dicoba dilaksanakan eksekusi pada tahun 1998, namun pemohon tidak bisa menunjukan titik-titiknya. Termasuk BPN waktu itu tidak bisa menentukan titik-titik HGU-nya,” jelas Andri.

​Upaya eksekusi juga kembali gagal pada tahun 2018 karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak hadir untuk pengosongan. Dengan rangkaian proses yang berulang kali gagal terlaksana hingga permohonan eksekusi terbaru di tahun 2025, akhirnya PN Kendari mengeluarkan keputusan non-executable.

​Terkait rencana Kopperson untuk menggugat surat BPN dan penetapan PN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Andri Darmawan menyampaikan bahwa hal tersebut keliru secara hukum acara

Ia menjelaskan bahwa PTUN hanya berwenang menguji sah atau tidaknya suatu Surat kepurisan tata usaha negara (KTUN) yang merupakan penetapan tertulis oleh badan pejabat di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara lainnya.
​Andri menyatakan bahwa surat dari BPN yang menyatakan HGU Kopperson berakhir pada 1999 bukanlah KTUN dalam arti luas yang berdampak final.

​“Penetapan BPN bukan penetapan tertulis yang berdampak hukum ataupun berdampak final dalam arti luas, karena surat itu merupakan surat pemberitahuan. Cuman memberikan informasi bahwa HGU Kopperson itu sudah berakhir pada tahun 1999,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran PT Toshida Indonesia, Mahasiswa Desak APH Bertindak

​Selain itu, ia menegaskan bahwa putusan PN juga tidak bisa digugat di PTUN.

​“Keputusan hasil pemeriksaan dari badan peradilan itu tidak termasuk keputusan PTUN sehingga itu tidak bisa dikategorikan sebagai keputusan PTUN dan tidak bisa digugat di PTUN,” tandasnya, seraya menghargai hak hukum Kopperson untuk mengajukan gugatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement