Berita
Beranda / Berita / Massa Desak Gakkum LHK Kendari Hentikan Aktivitas PT Toshida Indonesia

Massa Desak Gakkum LHK Kendari Hentikan Aktivitas PT Toshida Indonesia

KENDARI,TEROPONGSULTRA.NET – Belasan massa yang tergabung dalam Aliansi Penegak Hukum Indonesia (APHI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pos Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Kendari, Senin (26/1/2026)

Massa mendesak pemerintah segera menghentikan aktivitas pertambangan PT Toshida Indonesia di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang diduga kuat merugikan keuangan negara.

​Dalam orasinya, massa menyoroti dugaan pelanggaran serius terkait aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sah. Hal ini dinilai melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Minerba.

​“Menambang di kawasan hutan tanpa izin IPPKH adalah pelanggaran serius. Selain merusak lingkungan dan habitat, ada ancaman pidana penjara serta denda miliaran rupiah sesuai regulasi yang berlaku,” ujar salah satu orator aksi dalam orasinya

Dugaan Pelanggaran PT Toshida Indonesia, Mahasiswa Desak APH Bertindak

​APHI mengungkapkan bahwa PT Toshida Indonesia diduga melakukan perusakan lingkungan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Dugaan ini diperkuat dengan adanya pemasangan plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada tahun 2025 lalu.

​”PT Tosida Indonesia kabarnya telah dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,2 triliun, namun hingga saat ini kami menduga denda tersebut belum dibayarkan kepada negara,” tegas mereka

​Selain soal lahan, APHI juga mencium adanya “cacat” administrasi dalam penerbitan kembali IPPKH perusahaan tersebut. Mereka menduga adanya aktivitas pertambangan yang keluar dari koordinat wilayah izin (IUP) yang sah, serta penggunaan pelabuhan jeti milik PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) yang dinilai bermasalah.

​”Kami menduga ada kongkalikong dalam pemberian izin jeti dan pengangkutan di luar wilayah IUP. Bahkan, kami meminta Syahbandar Pomalaa diaudit terkait penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk aktivitas pengapalan mereka yang dinilai bermasalah karena diduga belum melakukan penyesuaian RKAB tahun 2026,”tandasnya

​Atas dasar temuan tersebut, APHI melayangkan lima tuntutan utama; Yakni Memeriksa Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di atas IUP PT Toshida Indonesia, Melakukan audit menyeluruh terhadap penjualan nikel PT Toshida Indonesia periode 2018-2025, Mencabut izin Terminal Khusus (Jeti) PT Putra Mekongga Sejahtera, Melakukan audit terhadap Kepala Syahbandar Pomalaa.

Ruslan Buton Kritik  Pemprov Sultra Jangan Arogan Jabatan Hanya Sementara

Sementara itu, Anggota pengaduan  pos Gakkum kehutanan  Kendari  Esran mewakili pimpinan mengarahkan massa aksi untuk membuat pengaduan resmi

“Kalau bisa nanti isi formulir pengaduan untuk kami laporkan ke pimpinan agar segera di tindak lanjuti, “pungkas Esran

​Hingga berita ini dipublikasikan awak media masih berupaya menghubungi pihak pihak terkait lainnya (TIM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement