KONAWE,TEROPONGSULTRA.NET- Aktivitas Limbah oli bekas ilegal di Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), masih terus menjamur hingga saat ini. Senin (29/12/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun aktivitas limbah oli bekas ilegal tersebut di area Tempat Pangkalan Pendaratan Ikan (TPPI) yang sejatinya diperuntukkan sebagai lokasi perahu atau kapal perikanan untuk bertambat, berlabuh, mendaratkan hasil tangkapan ikan, serta melakukan aktivitas pelelangan ikan.
Namun, fungsi PPI tersebut diduga telah disalahgunakan. Kawasan yang semestinya menunjang sektor perikanan rakyat itu justru dimanfaatkan sebagai tempat transaksi serta bongkar muat oli bekas dalam jumlah besar.
Hasil pantauan tim media di lokasi menunjukkan, oli legal tersebut diduga diperoleh dari kapal-kapal besar yang bersandar di sekitar kawasan tambang Morosi.
Limbah oli tersebut kemudian ditampung dalam drum-drum dan diangkut menggunakan kapal tradisional menuju daratan di Desa Erpaka, tanpa melalui pengawasan yang memadai.
Salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, oli-oli bekas tersebut berasal dari kapal jenis tugboat yang beroperasi di sekitar Morosi.
“Mereka peroleh itu dari kapal tugboat di sekitaran Morosi,” ujarnya pada Senin (29/12/2025).
Setelah memperoleh oli bekas, lanjut dia, para pengepul memarkirkan kapal tradisional di kawasan PPI untuk membongkar muatan.
“Setelah itu mereka parkir di PPI dan membongkar oli bekas tersebut di sana,” jelasnya.
Ia menilai, aktivitas para pengepul dan pengolah oli bekas ilegal ini masih terus berjalan karena minimnya pengawasan dari pemerintah maupun aparat terkait.
Padahal, menurutnya, pemerintah harus memberantas aktivitas itu, aktivitas oli bekas tersebut sudah cukup lama.
“Harusnya pemerintah harus jeli dan mau memberantas, karna aktivitas itu sudah cukup lama, agar tidak ada lagi aktivitas ilegal di situ” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa pembeli sekaligus penampung oli bekas tersebut merupakan warga Desa Erpaka dengan inisial S, yang diketahui memiliki lokasi penampungan oli bekas.
“Pembeli oli bekas di sini masyarakat Desa Erpaka inisial S, dia punya penampungan oli bekas juga,” ungkapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Personel Ditpolairud Polda Sultra, Syukur, menyampaikan bahwa aktivitas tersebut telah di periksa.
“Itu orang Polda sudah periksa,” pungkasnya saat dikonfirmasi Via Whatsapp, pada Senin (29/12/2025).


Komentar