KENDARI,TEROPONGSULTRA.NET-Kuasa Hukum terpidana kasus pelecehan anak Mansur, Andri Darmawan laporkan Kuasa Hukum korban, Nasruddin ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (12/12/2025).
Selain Kuasa Hukum korban, nama akun Facebook (FB) dengan nama @La Ode Intibumi juga turut dilaporkan. Keduanya dilaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik Pasal 27A dan manipulasi dokumen elektronik Pasal 35 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Hari ini resmi kami melaporkan dua orang, yaitu Nasruddin selaku Kuasa Hukum keluarga korban, dan pemilik akun facebook bernama @La Ode Intibumi,” kata Andri.
Inti dari kasus ini hingga berujung pada pelaporan kata Andri, terkait masalah chat Whatsapp (WA) guru Mansur yang ditampilkan terlapor Nasruddin hingga diberitakan dibeberapa media massa.
Sama halnya dengan nama Facebook @La Ode Intibumi dilaporkan, karena ikut memposting chat Whatsapp guru Mansur di grub Facebook Sultra Info.
“Jadi mengapa kita melaporkan, pertama Nasruddin ini, menyampaikan bahwa Pak Mansur ini adalah orang sakit, jelas dalam pernyataan. Jadi dia mengatakan Pak Mansur orang sakit, berdasarkan bukti chat,” tuturnya.
Mengenai masalah chat WhatsApp yang disebarluasakan Kuasa Hukum korban Nasruddin dan akun Facebook @La Ode Intibumi, Andri menjelaskan berdasarkan dari hasil penelusuran mereka, bahwa chat Whatsapp ini berasal dari insta story seorang anak yang mereka jadikan saksi di persidangan kasus pelecehan beberapa waktu lalu.
Kemudian, setelah chat Whatsapp beredar, Andri Darmawan lalu mengecek lebih jauh terkait chat Whatsapp tersebut. Alhasil, ia menduga kuat bahwa, chat tersebut hasil dari editan atau palsu.
“Biasanya dalam Whatsapp kalau masuk nomor baru di handphonenya kita, itu tidak ada misalnya +620, pasti dia akan tertulis +62 spasi lalu angka 852 misalnya, dan ada garis mendatar baru empat angka lagi, garis mendatar dan empat angka lagi. Nah ini +6208 dan rapat semua angkanya. Dari sini sudah bisa kita simpulkan ini chat editan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andri Darmawan pertanyakan masalah juga statemen pihak korban yang menyebut kliennya mengakui chat itu di persidangan. Sementara, di persidangan
Mansur tidak pernah mengakui, dan sanggahan itu tertuang dalam putusan pengadilan.
Kendati demikian, ia benarkan jika Mansur sempat meminta saksi anak korban untuk membuka cadarnya saat masih mengajar di Muadz empat tahun lalu. Itupun Mansur meminta wali murid saksi anak membuka cadarnya, karena curiga dengan suara muridnya seperti laki-laki.
“Pak Mansur tidak pernah mengakui chat-chat itu, kalau nomornya ia, sesuai dengan nomor ini, tapi kalau chat itu tidak,” tegas dia.
Andri Darmawan juga membantah adanya tudingan Nasruddin menyebut kliennya sakit (kelainan kejiwaan), itu bualan yang tidak berdasar, dan hanya karena isi chat Whatsapp yang dipastikan palsu.
“Hasil pemeriksaan psikiater pada 25 Februari 2025 itu menyatakan kalau Pak Mansur tidak ada kelainan jiwa, mengarah kalau dia pedofil atau seperti apa. Dasar apa dia mengatakan Pak Mansur itu sakit, kita ada bukti pemeriksaan kejiwaan Pak Mansur,” tandasnya


Komentar