KENDARI,(TEROPONGSULTRA.NET) Persidangan kasus dugaan pencabulan anak di Pengadilan Negeri Kendari memantik reaksi keras dari pihak keluarga dan pendamping hukum terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa BDM, Andi Dermawan menilai, proses hukum yang berjalan “menjurus pada peradilan sesat”, sebab banyak prosedur hukum acara yang diabaikan, mulai dari tidak ditampilkannya visum et repertum, hingga ketidakhadiran saksi verbal lisan dan penyidik.
Seperti diketahui, Kasus ini bermula pada 21 November 2024, saat itu BDM dituduh mencabuli seorang anak pada hajatan keagamaan Pihak keluarga terdakwa mengklaim bahwa tuduhan tersebut tidak masuk akal, sebab terjadi di tengah hajatan, saat suasana ramai.
Menurut Andri, alih-alih mencabuli, BDM saat itu menanyai pelapor soal pelajaran sekolah, lalu memberikan uang Rp5.000 sebelum anak itu pulang. Namun tak lama kemudian, keluarga anak datang dan menyeret BDM ke kantor polisi.
“Terdakwa sampai dipiting, lalu dibawa ke kantor polisi,” kata Andri dermawan kepada wartawan kamis 27/11/25
Andri mengungkapkan Proses penyidikan berlangsung cepat dimana, Pada 22 November, polisi menyatakan visum sudah dilakukan dan dianggap sebagai bukti kuat. Namun yang menjadi sorotan kuasa hukum terdakwa adalah bukti visum tersebut tidak pernah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan.
“Kami sudah berulang kali meminta majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan visum. Ini kewenangan hakim sesuai Pasal 180 KUHAP. Tapi sampai hari ini visum tetap misterius, belum juga dihadirkan di persidangan,” kata Andri.
Andri menduga ada sesuatu yang sengaja disembunyikan, sebab hasil visum, kata dia, berpotensi membuka fakta yang berbeda jauh dari dakwaan.
Melihat kejanggalan ini, Andri menegaskan telah melayangkan surat resmi kepada RS Bhayangkara, untuk meminta rekam medis sesuai ketentuan Undang-Undang Kesehatan.
“Kami adalah pihak yang berkepentingan dalam proses penegakan hukum, sehingga berhak mengakses dokumen tersebut,” ujar Andri.
Tak sampai disitu, menurut Andri, terdapat kejanggalan lainnya yang berkaitan dengan keterangan korban. Korban, kata Andri, telah menjalani dua kali BAP, dan tak ada keterangan spesifik yang mengindikasikan pelecehan. Namun di persidangan, tiba-tiba korban memberikan keterangan yang berbeda.
“Itu di dalam BAP clear, di dalam dua kali BAP itu tidak ada itu (keterangan spesifik soal pencabulan). Anehnya di dalam persidangan, dia menyatakan itu. Ini aneh, kenapa tiba-tiba berubah. ini keterangannya kan memunculkan kesan bahwa terdakwa membuka resleting celana dan terjadi pelecehan. kami bertanya-tanya kenapa ini keterangan korban berbeda di BAP dan di persidangan,” tutur dia
Ketika ditanya soal perbedaan keterangan, korban kata Andri, berdalih menyebut “sudah menyampaikan ke polisi, tetapi tidak dicatat”. Mendengar itu, Andri meminta penyidik yang memeriksa BAP dihadirkan ke persidangan sebagai saksi verbal lisan. Namun, JPU tidak pernah menghadirkan penyidik dengan alasan “sedang bertugas”.
“Aneh sekali. surat tugasnya pun tidak ada. Keterangan anak ini tidak disumpah, sehingga tidak bisa berdiri sendiri sebagai alat bukti. Kalau penyidiknya tidak mau datang, berarti ada masalah besar. Kami melihat ada rekayasa disini,” ujar Andri.
Hal lainnya yang menjadi catatan hitam kuasa hukum terdakwa adalah barang bukti pakaian korban. Menurut Andri, pakaian tersebut tidak pernah disita saat penyidikan, namun tiba-tiba muncul di persidangan tanpa berita acara penyitaan. Tak heran ia mempertanyakan keaslian dan prosedur masuknya barang bukti tersebut.
“Yang disita justru pakaian terdakwa, tapi itu pun tidak pernah dihadirkan,” kata Andri.
Karena menilai banyak hal yang tidak sesuai prosedur, termasuk barang bukti penting yang seolah disembunyikan, kuasa hukum bersama keluarga terdakwa, beriinisiatif melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendari, untuk meminta majelis membuka kembali persidangan dan menghadirkan hasil visum dan dokter pemeriksa, penyidik/saksi verbal lisan, dan barang bukti yang sah.
“Ini ancaman pidana bukan main-main ya, 5 sampai 15 tahun. Tidak boleh ada proses yang disembunyikan. Semua kebenaran harus diungkap terang-terangan. Kalau hanya mengandalkan keterangan anak yang tidak disumpah, layak disebut peradilan sesat,” ujar Andri.
Andri juga menilai ada tendensi kepentingan tertentu dalam kasus ini, sebab setelah ditelusuri, salah satu anggota keluarga penggugat adalah aparat penegak hukum yang bisa saja berpotensi menyalahgunakan wewenangnya untuk menutupi kebenaran.
Hal senada diungkapkan oleh keluarga terdakwa, Yusrin Tosepu. Yusrin menegaskan tidak ingin terlalu jauh mengintervensi keputusan hakim, Namun ia berharap proses hukumnya berjalan sesuai SOP.
“Jujur ada indikasi bahwa ada salah satu dari kelurga korban seorang penegak hukum di kejaksaan. jaadi bisa jadi ada kepentingannya disitu. apalagi ada pernyataan saat ipar saya dipolisikan itu. kata mereka ini harus lanjut karena menyangkut harga diri keluarga. Kami tidak mempersoalkan pernyataan itu, tapi kalau memang menyangkut harga diri keluarga, mari kita buka-bukaan,” ujarnya.
Melihat rentetan kejanggalan kasus ini, Andri mewakili phak keluarga terdakwa, menyatakan siap melaporkan jaksa, penyidik, hingga hakim ke lembaga pengawas (Komisi Yudisial/Mahkamah Agung), jika prosedur KUHAP diabaikan.
“Kami melihat persidangan ini sebagai formalitas belaka. Bahwa terdakwa ini sudah bersalah, termasuk saksi verbal lisan. Sekarang, kalau tidak dihadirkan polisi sebagai saksi verbal lisan, berarti keterangan anak yang dianggap benar. bahwa ada kejadian ini, padahal keterangan anak ini tidak berdiri sendiri, rentan, dapat dimanipulasi, dan tidak disumpah. bukan sebagai keterangan saksi dalam KUHAP. Jadi ini kami simpulkan sebagai peradilan sesat, formalitas saja supaya orang distempel bersalah. Jadi ada pelanggaran yang menurut kami masuk pelanggaran KUHAP, baik jaksanya, polisinya, termasuk hakimnya. Dari awal kami sudah tahu ada kejanggalan,” kata Andri.


Komentar