Berita
Beranda / Berita / Kontroversi Lahan Sengketa Puwatu: Pernyataan Kontradiktif Owner Afika Land Jadi Sorotan Kuasa Hukum Pelapor

Kontroversi Lahan Sengketa Puwatu: Pernyataan Kontradiktif Owner Afika Land Jadi Sorotan Kuasa Hukum Pelapor

KENDARI,(TEROPONGSULTRA.NET) Pernyataan Owner Afika Land, Sahir, terkait dugaan pembelian lahan yang bersengketa di Kecamatan Puwatu, Kendari, menyisakan pertanyaan besar di kalangan publik dan menuai sorotan tajam dari pihak pelapor. Kontradiksi muncul setelah Sahir, melalui video di media sosial, membantah pemberitaan pembelian lahan sengketa tersebut sebagai “Hoax” namun di saat bersamaan mengakui telah memberikan uang muka alias DP sebesar Rp.500 juta

Dalam video reels di akun Instagram miliknya, Sahir secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan transaksi pembelian lahan yang diklaim bersengketa.

​“Masih sebatas DP, sebagai calon pembeli, mengetahui ahli warisnya ternyata antara mereka bersaudara yang mana mereka saling lapor ke Polda, mengetahui hal tersebut maka saya sebagai calon pembeli berencana akan mundur dan batal untuk membeli tanah tersebut,” ujar Sahir, seperti dikutip dari video yang diunggahnya.

​Senada dengan kliennya, Kuasa Hukum Afika Land, Feyrus Okjum, SH., MH, juga membantah tuduhan pembelian tanah tersebut. Ia menyatakan lahan yang dimaksud tidak berada di dalam perumahan Afika dan kliennya tidak pernah melakukan land clearing di atas tanah tersebut.

​”Sudah ada DP masuk, karena memang ada keinginan untuk membeli tanah tersebut. Namun, jika ada masalah terhadap tanah tersebut, maka kami akan membatalkan rencana pembelian tanah tersebut,” ungkap Feyrus Okjum melalui keterangan tertulis pada Jumat malam, 7 November 2025.

Massa Desak Gakkum LHK Kendari Hentikan Aktivitas PT Toshida Indonesia

Menaggapi klarifikasi tersebut, kuasa hukum pelapor Andre Dermawan SH,MH menilai pernyataan Owner Afika Land tidak sepenuhnya menggambarkan fakta di lapangan

Andri Darmawan membenarkan adanya pembayaran dari pihak Afika Land kepada salah satu ahli waris almarhum Koila. Meskipun ia tidak dapat memastikan nilai total transaksi karena tidak diberikan bukti transfer, ia menyebut bukti pembayaran sempat diperlihatkan saat proses mediasi di Polda Sultra.

​“Kan ada klarifikasi dari pihak Afika, bahkan itu katanya pemberitaan kemarin itu hoax. Jadi kita mau sampaikan bahwa pihak dari Afika sudah melakukan pembayaran terhadap tanahnya Bapak Almarhum Koila,” kata Andri Darmawan, Sabtu 8 November 2025.

​Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra ini juga mengungkapkan bahwa informasi yang beredar menyebut nilai pembelian  tanah tersebut mencapai Rp3,5 miliar dan adanya perjanjian jual beli antara pihak penjual (inisial M) dan Afika Land.

​“Informasi yang beredar bahwa nilai pembelian itu 3,5 miliar rupiah, bahkan kemarin juga itu sudah sempat diperlihatkan ada perjanjian mereka, dari pihak M dan pihak Afika,” ungkapnya.

Dugaan Pelanggaran PT Toshida Indonesia, Mahasiswa Desak APH Bertindak

Lebih lanjut, Andri Darmawan menyoroti klaim pihak Afika Land yang menyebut belum ada aktivitas di lokasi sengketa. Ia menegaskan klaim tersebut bertolak belakang dengan bukti yang dimiliki pihaknya.

“Nah itu ada bukti-bukti video bahwa itu sudah dilakukan penggusuran dan kliring, itu kan menjadi pertanyaan siapa yang melakukan kliring di situ. tidak mungkin alat-alat berat itu datang melakukan kliring kalau tidak ada yang memerintahkan,” tegas Andri.

​Ia juga menyoroti aspek legalitas transaksi, yang ia nilai cacat hukum karena pihak penjual disebut tidak memiliki kewenangan sah atas tanah warisan tersebut. Pihak pelapor bahkan mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dokumen.

​“Ada Surat keterangan ahli waris yang dipalsukan kemudian ada juga surat pernyataan penguasaan fisik juga yang dipalsukan Sehingga, kalau penjualnya tidak clear, harusnya pembelian itu tidak sah,” jelasnya.

​Proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian sebelumnya dilaporkan berakhir deadlock Kedua belah pihak tetap bertahan pada pendirian masing-masing, dengan pihak Afika Land bersikukuh pembelian mereka sudah benar, sementara pihak pelapor menilai ada hak ahli waris yang dihilangkan.(TIM)

Ruslan Buton Kritik  Pemprov Sultra Jangan Arogan Jabatan Hanya Sementara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement