Uncategorized
Beranda / Uncategorized / Tidak Hadir Saat RDP Seleksi Calon Komisaris dan Direksi Bank BPR, Direktur Bank Sultra Andri Permana Ngaku Ada Agenda Lain

Tidak Hadir Saat RDP Seleksi Calon Komisaris dan Direksi Bank BPR, Direktur Bank Sultra Andri Permana Ngaku Ada Agenda Lain

KENDARI,(TEROPONFSULTRA.NET) Proses seleksi calon Komisaris dan Direksi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas kini menjadi sorotan tajam, dan kini sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aduan serius tersebut disampaikan oleh Muhammad Rachmat Kurnawan dan langsung ditindaklanjuti oleh Komisi II DPRD Sultra dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sultra pada Rabu (5/11/2025).

Dalam surat aduannya, pelapor membeberkan kronologi proses seleksi yang dinilai janggal dan melanggar aturan.

Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPR Bahteramas, diadukan secara resmi atas dugaan pelanggaran prinsip tata kelola, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi tersebut.

Namun, saat RDP berlangsung, Direktur Bank Sultra yang merupakan pihak teradu mangkir dari panggilan dewan.

Polresta Bandara Soetta Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana, Kapolresta: “Respons Cepat dan Sinergi Jadi Kunci”

Pelapor mengungkapkan, setelah Panitia Seleksi (Pansel) dan Unit Kepatuhan Kredit (UKK) menyelesaikan tahapan wawancara Rencana Bisnis Bank (RBB) dan Strategi Pengawasan, beberapa peserta dinyatakan tidak lulus.

Namun, Kuasa PSP, Andri Permana Diputra Abubakar, diduga kuat melakukan intervensi dengan meloloskan kembali peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus, atas nama Basiran, tanpa adanya dasar hasil evaluasi resmi dari Pansel.

Selain itu, Kuasa PSP juga disebut-sebut menandatangani surat rekomendasi hasil seleksi akhir yang diduga tidak diterbitkan oleh Pansel, melainkan oleh PSP melalui kuasa khusus.

Titik konflik utama yang disorot pelapor adalah adanya konflik kepentingan (conflict of interest) yang serius. Kuasa PSP, Andri Permana Diputra Abubakar, diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama Bank Sultra, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki relasi langsung dengan BPR Bahteramas.

“Menunjuk dirinya sendiri (Andri Permana Diputra Abubakar) untuk melakukan wawancara terhadap calon Komisaris dan Direksi, padahal yang bersangkutan adalah Direktur Utama Bank Daerah/Sultra, sehingga terjadi benturan kepentingan karena posisinya dalam BUMD yang memiliki relasi langsung dengan BPR Bahteramas,” tegas Rachmat Kurnawan dalam aduannya.

Bea Cukai Kendari Dorong UMKM Baubau Go Internasional

Pelapor juga menduga, saat wawancara dilakukan, Kuasa PSP tersebut belum mendapatkan persetujuan Fit and Proper Test (FPT) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak atas nama PSP.

Secara administratif dan hukum, hal ini dianggap belum memiliki legitimasi untuk melakukan wawancara pengisian jabatan strategis BUMD. Tindakan ini dinilai melanggar sejumlah regulasi krusial, termasuk, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 25 ayat (1) dan (2), yang mengatur penetapan hasil seleksi secara independen oleh Pansel.

POJK Nomor 55/POJK.03/2016 Pasal 4 ayat (2), tentang kewajiban penerapan prinsip independensi dan penghindaran benturan kepentingan. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10 ayat (1) huruf e, mengenai larangan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).

Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, pelapor memohon kepada DPRD Provinsi Sultra untuk:, Memanggil resmi Kuasa PSP dan pihak terkait untuk klarifikasi., Mendesak Pemerintah Provinsi Sultra membatalkan hasil rekomendasi PSP yang tidak sesuai mekanisme seleksi resmi oleh Pansel. Mendorong OJK menindaklanjuti dugaan pelanggaran Good Corporate Governance (GCG).

“Aduan ini disampaikan dengan itikad baik dalam rangka memastikan proses seleksi pejabat BUMD berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi,” tutup pelapor.

Kejagung Periksa Mantan Kabid Minerba ESDM Prov Sultra

RDP yang diselenggarakan dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi II DPRD Sultra, yakni Ketua Komisi II Syahrul Said, Sekertaris Komisi II Uking Jassa, serta Anggota Hj Hadija, H Muh Poli, Dr H Ardin, La Ode Marsudi, dan Yusman Fahim.

Selain pelapor, turut hadir pula perwakilan OJK, Karo Hukum, Karo Ekonomi, serta jajaran dari Bank Sultra dan beberapa undangan lainnya.

Sementara itu,Andri Permana Diputra Abubakar dalam keterangan resminya yang diterima media ini melalui Humas Bank Sultra Santi, memberikan tanggapan dan ingin menegaskan penghormatan penuh  terhadap fungsi pengawasan yang diemban oleh DPRD Sultra, serta terhadap seluruh regulasi yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan ketentuan OJK.”

Mengenai ketidakhadiran saya dalam RDP pertama pada 5 November 2025, kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Ketidakhadiran tersebut murni karena adanya agenda kedinasan yang telah terjadwal dan tidak dapat dibatalkan. Hal ini sama sekali bukan bentuk ketidakpedulian atau mangkir.

“Sebagai bukti komitmen kami, Tim Kuasa PSP telah hadir dan berpartisipasi dalam RDP tersebut dan telah memaparkan hal-hal yang menjadi Keputusan PSP.

Kami juga telah mengetahui akan adanya jadwal RDP lanjutan dan memastikan untuk hadir secara langsung untuk memberikan klarifikasi yang dibutuhkan,” tutup Andri.

Seperti diketahui, rapat dengar pemdapat (RDP) Komisi II tersebut berakhir tanpa kesimpulan dan dijadwalkan RDP berikutnya pekan depan untuk melanjutkan pembahasan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement