KENDARI,(TEROPONGSULTRA.NET) Polemik sengketa lahan di kawasan Jalan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, semakin meruncing setelah muncul perdebatan mengenai status kepemilikan dan pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Sengketa ini melibatkan Kopperson, yang mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU), dan pihak Hotel Zahra, yang berpendapat eksekusi tidak dapat dilaksanakan lantaran masa berlaku HGU tersebut telah berakhir sejak tahun 1999.
Menanggapi perdebatan antara dua pihak swasta ini, praktisi hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik, Firman SH, MH, menilai bahwa Pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dan sah untuk segera mengambil alih pengelolaan lahan tersebut.
Hal ini kata Firman, berlaku jika status hukum tanah telah kembali menjadi milik negara. Firman menekankan bahwa perdebatan antara pihak swasta tidak seharusnya berlarut-larut, apalagi jika secara yuridis tanah tersebut telah kembali menjadi aset negara.
“Secara hukum agraria, HGU adalah hak atas tanah yang diberikan negara dengan jangka waktu tertentu. Ketika masa berlakunya berakhir dan tidak diperpanjang, maka tanah itu otomatis kembali menjadi milik negara,” jelas Firman kepada wartawan Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, dalam konteks tersebut, negara melalui pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengatur, mengelola, dan menentukan peruntukan lahan. Firman mengacu pada Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal tersebut mengatur bahwa HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang selama 25 tahun. Jika setelah masa itu tidak diperpanjang, maka hak tersebut gugur demi hukum.
“Jadi kalau HGU Kopperson berakhir pada 1999 dan tidak ada bukti perpanjangan resmi dari pemerintah, maka secara otomatis hak itu sudah tidak berlaku lagi. Dengan sendirinya, tanah itu masuk kembali dalam kekuasaan negara,” tegasnya.
Ia menegaskan, jika benar statusnya telah kembali menjadi tanah negara, Pemerintah, melalui pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), justru memiliki tanggung jawab hukum untuk mengambil alih dan menertibkan, bukan membiarkan sengketa terus berlanjut.
“Kalau tanah itu memang sudah kembali menjadi milik negara, maka pemerintah tidak boleh diam. Negara harus hadir untuk menertibkan dan memastikan bahwa penggunaan tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Firman.
Mengenai polemik “putusan inkrah tapi tidak bisa dieksekusi,” Firman memberikan tinjauan objektif. Ia menjelaskan bahwa putusan inkrah memang mengikat, namun ada kondisi di mana putusan tersebut menjadi non-eksekutable atau tidak bisa dilaksanakan.
“Hukum acara perdata memang mengenal istilah non-eksekutable, yakni putusan yang tidak bisa dilaksanakan karena keadaan hukum objeknya sudah berubah. Jika tanah sudah kembali menjadi tanah negara, maka tidak mungkin lagi dieksekusi atas nama pihak swasta,” jelasnya.
Sebagai solusi, Firman mendesak Pemerintah melalui BPN dan pemerintah provinsi untuk turun langsung memastikan status tanah tersebut secara faktual dan yuridis.
“Prinsipnya sederhana jika tanah itu sudah kembali jadi milik negara, maka negara yang berhak mengaturnya. Tidak boleh ada pihak manapun yang merasa lebih berhak daripada negara,” tutupnya. (**)


Komentar