KENDARI,(TEROPONGSULTRA.NET) Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas Kantor Badan Penghubung Sultra di Jakarta dengan menggeledah Kantor Penghubung Sultra yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dan rumah salah satu tersangka.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Sultra pada hari Senin, 27 Oktober 2025. Selain di kantor penghubung di Makassar, penggeledahan juga menyasar rumah tersangka Yuliana Basra, yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Badan Penghubung Sultra.
Dari kedua lokasi tersebut, Pidsus Kejati Sultra berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen ini diduga memiliki kaitan erat dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran belanja BBM dan pelumas pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang bertujuan untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi hukum terhadap para tersangka yang telah ditahan sebelumnya.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh Ilham, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
”Saya dapat kabar tim berangkat kemarin (Senin, 27 Oktober 2025), untuk pastinya tanya bagian Pidsus,” ujar Muh Ilham Selasa (28/10/2025).
Sebelumnya, Pidsus Kejati Sultra telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja BBM dan pelumas Kantor Badan Penghubung Sultra di Jakarta.
Ketiga tersangka yang telah ditahan tersebut adalah Wa Ode Kanufia Diki (WKD), Mantan Kepala Kantor Badan Penghubung Sultra.,Yusra Yuliana Basra (YY), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Badan Penghubung Sultra, Adhi Kusuma (AK), Bendahara Kantor Badan Penghubung Sultra.
Kasus ini terus bergulir di Kejati Sultra untuk menuntaskan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan belanja BBM dan pelumas tersebut.


Komentar