Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / KPM-Sultra Demo di Kejati, Desak P21 Kasus Penipuan Travel Smart Hajj

KPM-Sultra Demo di Kejati, Desak P21 Kasus Penipuan Travel Smart Hajj

KENDARI, (TEROPONGSULTRA.NET) – Puluhan massa yang tergabung dalam Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Kecamatan Konda (KPM-Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (20/10/2025).

Dalam aksinya, massa mendesak pihak Kejati Sultra segera menuntaskan dan menerbitkan P21 terhadap berkas perkara dugaan penipuan travel umrah Smart Hajj yang merugikan calon jemaah hingga miliaran rupiah.

Jendlap aksi, Ahmad Arivin jaya dalam orasinya menyampaikan bahwa kasus penipuan tersebut telah lama bergulir namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kami datang menuntut keadilan. Kasus ini sudah jelas, para korban sudah melapor, bahkan tersangkanya sudah ditetapkan. Tapi mengapa proses hukumnya masih jalan di tempat? Kami mendesak Kejati untuk segera P21 kasus Smart Hajj,” tegas Ahmad di lokasi aksi.

Menurutnya, dugaan penipuan oleh travel Smart Hajj telah menelan korban sebanyak 168 calon jemaah umrah yang gagal berangkat setelah jadwal pemberangkatan mereka dibatalkan tanpa alasan yang jelas. Dari jumlah tersebut, 22 orang korban telah resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sultra.

Satresnarkoba Polres Bombana Bekuk Dua Pengedar Sabu di Depan SMAN 3 Bombana

“Sudah tiga kali dilakukan mediasi, tapi pihak travel tidak menunjukkan itikad baik. Akhirnya korban melapor ke Polda, dan kini kasusnya sudah sampai di tahap penetapan tersangka,” tambahnya.

Diketahui, pada 12 September 2025, Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra telah menetapkan Owner Smart Hajj dan istrinya sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pasal-pasal terkait penipuan dan penggelapan.

Namun, penegakan hukum tersebut dinilai belum maksimal setelah tersangka mendapat penangguhan penahanan dan hanya berstatus tahanan kota dengan kewajiban wajib lapor dua kali seminggu.
Kebijakan itu memicu kekecewaan para korban dan aktivis mahasiswa yang menilai aparat penegak hukum tidak berpihak pada masyarakat kecil.

“Kami menilai penegakan hukum di Sultra sangat lemah. Tersangka yang jelas-jelas merugikan umat bisa bebas berkeliaran hanya dengan status tahanan kota. Ini mencederai rasa keadilan,” ucap salah satu peserta aksi,dalam orasinya.

Sementara itu Kaspinkum kejati sultra Abdul Rahman Mora,SH,MH  yang di dampingi Jaksa peneliti abd salam,SE, SH,MH  mengatakan terkait kasus ini pihaknya telah menerima berkas, meski demikian berkas tersebut menurut mereka masih belum lengkap

Polres Bombana Ringkus Dua Pengedar Sabu Sita 23 Paket Siap Edar

“Kemarin itu berkasnya belum lengkap sehingga kami kembalikan. dan jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap, segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement