KENDARI, (TEROPONGSULTRA.NET) Wakil Bupati (Wabup) Kolaka, Husmaluddin, diduga merangkap jabatan sebagai Komisaris di PT Mulia Makmur Perkasa (MMP), sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dugaan rangkap jabatan ini terungkap berdasarkan hasil penelusuran data perusahaan di website Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Dalam data tersebut, PT MMP tercatat memiliki Izin Usaha Produksi Operasi (IUP OP) seluas 2.450 hektare berdasarkan SK No. 540/156 Tahun 2009, yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Utara.
Menariknya, pada struktur perusahaan yang tercantum dalam sistem MODI, terdapat nama Husmaluddin sebagai Komisaris PT MMP sejak April 2020, dan hingga kini belum tercatat adanya perubahan susunan direksi maupun komisaris.
Selain itu, nama yang sama juga tercatat memiliki saham sebesar Rp10 miliar di perusahaan tersebut.
Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Tata Negara Sultra, LM Bariun, menegaskan bahwa pejabat negara, khususnya kepala daerah dan wakil kepala daerah, dilarang keras merangkap jabatan di perusahaan swasta maupun milik negara.
“Prinsipnya, seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan,” ujar Bariun, Senin (13/10/2025).
Bariun menjelaskan, aturan tersebut sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), yang melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta, negara, daerah, maupun yayasan.
“Sekarang dalam ketentuannya itu, pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah, semua jabatan di perusahaan swasta harus ditinggalkan. Di persyaratan pendaftaran juga disebutkan, calon tidak sedang menjabat di salah satu perusahaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, larangan rangkap jabatan juga telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah (Otda), yang menekankan agar kepala daerah tidak memiliki kepentingan ganda di dunia usaha.
“Larangan itu sebenarnya supaya tidak ada conflict of interest, karena tidak elok seorang pejabat publik juga menjadi komisaris di perusahaan. Ini bisa menimbulkan benturan kepentingan, apalagi jika perusahaan itu bergerak di bidang sumber daya alam,” tegas Bariun.
Direktur Pascasarjana Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) ini menilai, persoalan rangkap jabatan bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut etika dan moralitas pejabat publik.
“Secara moral, pejabat harus menghindari konflik kepentingan. Hal itu juga tercantum dalam fakta integritas yang mereka tandatangani,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan,Tim media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.


Komentar