Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Kasus pengeroyokan, Polisi Tetapkan Empat Karyawan PT. PMS Jadi Tersangka

Kasus pengeroyokan, Polisi Tetapkan Empat Karyawan PT. PMS Jadi Tersangka

KENDARI,(TEROPONGSULTRA.NET) – Empat orang karyawan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban bernama Ahmad Jaelani, warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Humas Polres Kolaka, Aiptu Dwi Arif membenarkan terkait kabar penetapan tersangka empat orang terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan

“Baru saya dapat update, sudah ditetapkan tersangka,” ucap dia kepada awak media ini, Rabu (1/10/2025).Menurut Aiptu Dwi Arif, untuk saat ini, pihaknya belum mendapat informasi terkait penahanan terduga pelaku pasca ditetapkan tersangka.

“Belum terbit Surat Perintah Penahanan, nanti di update,” katanya.

Direktur dan Karyawan di Kendari Dihukum 1 Tahun Penjara karena Gelapkan Mobil Kredit

Diberitakan Sebelumnya Seorang warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ahmad Jaelani diduga menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh sejumlah karyawan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS).Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 27 September 2025.

Kakak korban, Hasmidar, membenarkan kejadian tersebut. Ia menuturkan bahwa insiden bermula ketika adiknya mendatangi kantor PT PMS untuk menanyakan pembayaran royalti lahan milik keluarganya yang dilalui perusahaan tambang nikel tersebut untuk aktivitas hauling.

“Benar, dianiaya dan dikeroyok karyawan PT PMS pada 27 September 2025 kemarin,” ujar Hasmidar saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement