Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Bawa Bukti Rekaman dan CCTV, Suami Ainun Indarsih Laporkan Ketua PN Unaaha dan Tiga Hakim Ke KY RI

Bawa Bukti Rekaman dan CCTV, Suami Ainun Indarsih Laporkan Ketua PN Unaaha dan Tiga Hakim Ke KY RI

KONAWE, (TEROPONGSULTRA) Dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha. Seorang oknum hakim berinisial YAP dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia oleh Akbar, suami dari Ainun Indarsih, pihak yang tengah berperkara di PN Unaaha.

Kuasa hukum Ainun Indarsih, Andri Darmawan, membenarkan laporan tersebut. Ia menyebutkan, laporan yang diajukan kliennya ditujukan kepada Ketua PN Unaaha beserta majelis hakim, termasuk YAP, yang menangani perkara gugatan perlawanan eksekusi PT Obsidian Stainless Steel (OSS)

“Suami klien saya telah melaporkan Ketua PN Unaaha serta majelis hakim, termasuk YAP, ke Komisi Yudisial RI,” ujar Andri, Sabtu (27/9/2025).

Andri menjelaskan, laporan itu terkait dugaan tindakan nonprosedural dari oknum hakim yang menginisiasi pertemuan dengan Akbar untuk memediasi perkara yang melibatkan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT OSS.

Keluarga Korban Desak Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Yang Masih Berkeliaran

“Ada beberapa pertemuan hakim dengan suami klien kami. Dia menawarkan untuk memediasi dengan OSS. Semua bukti percakapan, rekaman suara, dan rekaman CCTV sudah diserahkan saat melapor ke KY RI,” tegasnya.

Menurut Andri, tindakan tersebut bertentangan dengan aturan, sebab proses mediasi seharusnya hanya boleh dilakukan di ruang mediasi pengadilan.

“Tidak boleh mediasi dilakukan di luar pengadilan, apalagi melibatkan hakim yang menangani perkara tersebut,” katanya.

Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara ini juga menambahkan, berdasarkan laporan pihak KY RI telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

“Minggu lalu, ada empat orang diperiksa. Ketua PN Unaaha dan tiga majelis hakim diperiksa di Pengadilan Tinggi Sultra. Hadir langsung salah satu Komisioner KY RI,” ungkapnya.

Direktur dan Karyawan di Kendari Dihukum 1 Tahun Penjara karena Gelapkan Mobil Kredit

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Unaaha maupun hakim yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement