Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Kejati Sultra Tetapkan tiga Tersangka Korupsi di Kantor Badan Penghubung Jakarta

Kejati Sultra Tetapkan tiga Tersangka Korupsi di Kantor Badan Penghubung Jakarta

KENDARI, (TEROPONGSULTRA.NET) Kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara (Kejati) menetapkan tiga orang tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pada Satuan Kerja Badan Penghubung yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 dan 2023. 

Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Muh Ilham SH,MH,. yang didampungi Aspidsus Kejati sultra Aditya SH,.MH dihadapan awak media mengatakan pada hari ini, Rabu, tanggal 22 Oktober 2025, Jaksa Penyidik Pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2023 terkait belanja bahan bakar minyak atau BBM dan pelumas

Bahwa setelah dilakukan penyidikan, berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka
disimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut,

Ketiga tersangka yakni WKD, AK, dan inisial YY. Modus perbuatan yang dilakukan para tersangka, bahwa anggaran pembelian BBM yang seharusnya menunjang kegiatan kantor badan penghubung, atas perintah Saudara WKD, selaku kepala badan digunakan untuk kepentingan pribadi

Satresnarkoba Polres Bombana Bekuk Dua Pengedar Sabu di Depan SMAN 3 Bombana


“Anggaran tersebut dicairkan dengan cara seolah-olah diberikan kepada para pegawai yang ada pada bahan penghubung, akan tetapi setelah cairkan dan ditransfer, anggaran diminta kembali oleh tersangka.,’jelas Aspidus kejati sultra rabu 22/10/25

Kemudian,lanjut dia saat Kepala Bahan Penghubung Pemprov sultra di Jakarta, di Jabatat YY, metode pembelian BBM dirubah dalam bentuk pengadaan

“Terdapat kontrak kerjasama enam SPBU, akan tetapi ditemukan fakta dari enam SPBU, hanya satu SPBU yang benar memiliki kerjasama. Sedangkan limanya, lainnya fiktif,’tambahnya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. 

Polres Bombana Ringkus Dua Pengedar Sabu Sita 23 Paket Siap Edar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement